Lamandau – Mengetahui ada peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, berhasil mengamankan SG (28) terduga pelaku pengedar uang palsu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. Saat konferensi pers di Mapolres, Senin (3/10/2022) pagi mengatakan pihaknya pada (17/9/2022) lalu menerima laporan dari pemilik agen BRI Link Najwa Toys yang beralamatkan di Jalan Batu Batanggui Nanga Bulik menerima uang palsu dari seseorang yang menggunakan jasa transfer.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreiskrim Polres Lamandau lamgsung melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan, salah satunya meminta pihak Bank BRI untuk melakukan blokir rekening.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi tujuan tranfer, Satreskrim bekerja sama dengan Polsek jajaran terus melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Tepatnya, Senin 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek sematu Jaya mengamankan satu orang laki laki di Bank BRI unit Menthobi Raya, saat akan membuka blokir regkening miliknya.
“Setelah dilakukan interogasi, orang tersebut mengaku bernama SG yang telah melakukan jasa tranfer uang palsu di BRI Link Naswa Toys
Jalan Batu Batanggui Nanga bulik, Selain itu pelaku juga melakukan transfer di agen brilink Toko Imam di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau, tambahnya.
Untuk mamastikan bahwa SG adalah pelakunya, Satreskrim Polres Lamandau bersama dengan Personel Polsek Sematu Jaya melakukan penggeledahan di rumah SG, menemukan pakaian korban saat melakukan trafer di agen brilink najwa toys, uang palsu dan printer alat pencetak uang palsu.
Modus operandi pelaku mencetak dengan cara memfotocopy warna uang asli pecahan Rp.100 ribu dengan menggunakan kertas hvs dan mesin printer, setelah tercetak selanjutnya di potong kemudian pelaku mentransfer ke rekening miliknya melalui agen BRI Linkkóìk dengan menyelipkan uang palsu tersebut kedalam uang asli pecahan Rp.100.000,-.
Inspirasi SG melakukan perbuatannya tersebut di dapatkan dari akses internet, dengan maksud ingin mendapatkan uang secara instan dan ingin menambah uang tabungannya.
Dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa 47 Lembar Uang Kertas Diduga Palsu Pecahan Rp.100.000,- Atau Sama Dengan Rp.4.700.000,- 1 (satu) unit printer merk Canon, 1 (satu) buku tabungan BRI BRITAMA dengan No.rekening 807901009171530 atas nama Segandi dan pakaian pelaku.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,-(Lima puluh Milyar rupiah).