LAMANDAU – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bumi Pancasila.
Djoko mengatakan, barang bukti yang disita oleh Polres Lamandau lebih besar dari yang sebelumnya diungkap pada Mei lalu.
Namun dirinya belum bisa mengungkapkan, lantaran masih terus dilakukan pengembangan.
Menurut mantan Kapolda NTB itu, pengungkapan ini terbesar dalam kurung waktu lima tahun terakhir.
“Satu orang diamankan dengan barang bukti sabu jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya kita ungkap,” kata Irjen Djoko saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Selasa (8/10/2024).
“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Nanti akan kita rilis mohon bersabar,” imbuhnya.
Dirinya pun mengapresiasi anggota Polres Lamandau yang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menyelematkan masyarakat di Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba.
“Teruslah berbuat baik para pejuang tangguh Polres Lamandau,” tandas Djoko.
Pengungkapan Mei 2024
Polres Lamandau, Polda Kalteng pada Mei 2024 lalu juga menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33,8 Kg di Kabupaten Lamandau.
Sebanyak 33,8 kilogram narkoba jenis sabu gagal edar di Kalteng dan diamankan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat itu membeberkan jumlah tersebut merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
Hal tersebut membuat Kalteng dinilai menjadi target pasar pengedaran narkoba.
“Tadi disebutkan 33 kilogram lebih narkoba diamankan, para pengedar akan menjaga pasar,” jelas Djoko usai menghadiri rilis ungkap narkoba di Lamandau, Rabu (22/5/2024) lalu.
Diketahui narkoba yang diamankan di Lamandau tersebut masuk ke Kalteng melalui jalur darat dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Polres Lamandau dan Polda Kalteng mengamankan lima tersangka pada 16 dan 18 Mei 2024 serta 28 April 2024.
Lima tersangka tersebut berinisial HM, YL, IB, AR dan ML. Djoko menerangkan kelima tersangka ini memiliki modus operasi yang sama.
“Para pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,” terang Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, kronologis pengungkupan tindak pidana narkotika tersebut dengan waktu yang berbeda namun dengan serangkaian teknis penyelidikan yang sama.
“Petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
sumber: Tribunkalteng.com
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono