Berita  

Polres Lamandau Musnahkan 400 gram Barang Bukti Narkoba jenis Sabu

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Bertempat di Joglo Mapolres setempat Jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Kapolres Lamandau, Polda Kalteng, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K bersama jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, Senin (29/5/2023) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K, M.H., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Perwakilan Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa di bulan Mei tahun 2023 pihaknya telah mengungkap 3 (tiga) perkara Nakoba jenis sabu atas nama tersangka FF (53), FV (23) dengan barang bukti 99,62 gram, dan TY (37), GR (32), dengan barang bukti 247,67 gram dan NS (33), MS (33) dengan barang bukti 49,65 gram.

Terhadap barang bukti selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan instansi terkait beserta para tersangka.

“Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-sama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, tidak berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.

“Barang bukti Narkotika dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam saptitank diawasi ketat oleh Propam Polres Lamandau,”

Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase