LAMANDAU, Kalteng – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lamandau yang dilakukan oleh enam anak di bawah umur memasuki babak baru. Mempertimbangkan usia para tersangka, Polres Lamandau melakukan proses Diversi terhadap mereka.
Waka Polres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran menjelaskan, kegiatan tersebut didasari atas amanat UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dalam perkara pidana dengan pelaku anak di bawah umur, penegak hukum yang menangani wajib melakukan proses Diversi.
“Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dengan tersangka untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung kepada anak,” jelas Nova di Nanga Bulik, Jumat, 7 Juli 2023.
Diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban, Bapas, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapai kesepakatan Diversi.
“Jika terjadi kesepakatan antara kedua pihak, maka perkara dianggap selesai, namun jika tidak terjadi kesepakatan, maka proses hukum akan berlanjut sampai tahap II, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” bebernya.