Polres Jembrana Berhasil Ungkap Dua Kasus BBM Bersubsidi Ilegal

Avatar photo

Jembrana – Polres Jembrana berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum warga di Desa Cupel dan Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Kasus pertama melibatkan H.B. (55), seorang wiraswasta asal Desa Cupel. Ia diketahui menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 50 liter untuk membeli BBM melebihi batas harian yang diizinkan. BBM tersebut dijual di pertamini miliknya dengan harga lebih tinggi, sehingga ia memperoleh keuntungan hingga Rp 800 per liter.

Kasus serupa ditemukan di Desa Tegalbadeng Barat, dengan tersangka L.H. (42), seorang wiraswasta yang menggunakan mobil Suzuki Katana yang telah dimodifikasi. L.H. memanfaatkan tangki tambahan berkapasitas 195 liter untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian ia jual kembali di pertamini miliknya.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolres Jembrana mengungkap bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti berupa kendaraan, tangki tambahan, selang plastik, dan alat komunikasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa H.B. telah melakukan praktik ilegal ini selama lima bulan, sementara L.H. melakukannya selama enam bulan. Kedua tersangka tidak memiliki izin resmi untuk pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Imbauan Kepolisian
Kapolres Jembrana mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami akan terus menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

 

Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana, Jembrana, Bali, Kepolisian Resor Jembrana, Polisi Jembrana, Endang Tri Purwanto, Polda Bali, Kepolisian Daerah Bali