Polres Humbahas Lakukan Rilis Kasus Kriminalitas, Ini Para Tersangkanya

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai perjudian, cabul, penganiayaan berat, karthula, percobaan pencurian, dan kasus narkoba.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Master dan sejumlah perwira, mengatakan, dalam perkara narkoba sebanyak dua orang masing-masing AM (31), SP (42), yang keduanya sama-sama warga Sihite II telah diamankan begitupun sejumlah barang buktinya.

Di antaranya, 1 paket plastik klip merah yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 kotak rokok sampoerna, 1 buah kaca pirex, 1 buah tas berwarna coklat, 1 unit sepeda motor merek beat bernopol BB 4452 DE.

“Pasal yang di persangkakan oleh pelaku, pasal 132 Ayat (1), pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Hary, Selasa (20/6).

Dalam kasus perjudian, lanjut Hary, sebanyak tiga orang telah diamankan, diantaranya AS (56), JM (38), AP (39) yang ketiganya masing-masing warga Sibingkare Kecamatan Pakkat.

Dari ketiga orang tersebut, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp 761 ribu, 1 buah buku berisikan nomor tebakan togel, 2 buah pulpen berwarna hitam, dua buah hp merek Vivo Y1701 berwarna blue navy, dan merek realmw c2.

“Dari ketiga tersangka tersebut, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Hary.

Sementara, untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, polisi menangkap satu orang warga inisial SM (68) warga Sipagabu Kecamatan Parlilitan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa baju yang dikenakkan pelaku pada peristiwa terjadi.

Pasal yang disangkakan, pelaku dijerat pasal 76 E pasal 82 ayat 1 dari UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk korban elah diberikan pendampingan dari pihak Perlindungan Anak dan dinas terkait,” katanya.

Sedangkan kasus karthula, polisi telah mengungkap dan menangkap pelaku berinisial BM (555) warg Simanullang Kecamatan Baktiraja. Dan, barang bukti berupa, satu buah mancis, satu buah potongan kayu bekas terbakar, satu buah baju, dan satu buah celana milik pelaku.

“Terduga pelaku dijerat pasal 78 ayat 4,5, yo 50 ayat 2 huruf b UU RI nomor 06 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” jelasnya.

Disebutkan Hary, sekaitan kasus tindak pidana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) adalah bentuk keseriusan pihak ini bersama Pemerintah Humbahas untuk menjaga lingkungan.

“Jadi, kepada seluruh masyarakat Humbahas, diminta agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar,” tambahnya.

Terakhir , polisi menjelaskan kasus percobaan pencurian dengan menangkap pelaku berinisial DP (31) warga Janji Hutanapa.

Dari tangan pelaku, disita satu buah gergaji, satu buah sepasang sandal jepit, dan satu buah topi. Dan pelaku, dikenakkan pasal 363 yo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan kasus penganiayaan berat, ditangkap seorang warga berinisial EB (41) penduduk Marbun Toruan dan dikenakkan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari tangan pelaku, disita baju jenis kaus lengan pendek, pisau belati panjang ±15 cm.

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan,” tutur Hary.

sumber : Humas Polres Humbang Hasundutan

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polrestabes Semarang, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi