Polres Grobogan Amankan 24 Pasangan Tak Sah dalam Razia Kamtibmas

GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil mengungkap berbagai kasus dari perjudian, premanisme, miras, narkoba, dan tindak kesusilaan dalam Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Ramadan, selama 20 Januari – 20 Februari 2025.

Dalam kasus tindak asusila, Polres Grobogan menemukan 22 kasus dengan lokasi di tempat kos atau hotel yang ada di Kabupaten Grobogan.

“Ada 24 pasangan tak sah mereka terjaring razia ketika berada dalam satu kamar, selanjutnya mereka dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Petugas melaksanakan razia miras di sejumlah lokasi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut. Hal itu diungkapkan Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho, dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat 21 Februari 2025

“Kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas yang digelar Polres Grobogan dilaksanakan sejak 20 Januari – 20 Februari 2025,” jelas Wakapolres Grobogan Trisno Nugroho di Polres Grobogan.

Adapun sasaran kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas yang dilaksanakan Polres Grobogan, lanjut Kompol Nugroho yakni, miras, perjudian, narkoba, premanisme dan tindak asusila.

Dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas tersebut, menurut Wakapolres, petugas telah melaksanakan razia miras di sejumlah lokasi.

Polres Grobogan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 105 kasus minuman keras dengan 105 penjual yang berjualan tanpa izin.

“Dalam pelaksanaan razia tersebut, Polres Grobogan berhasil menyita 545 botol miras dari berbagai jenis dan merk,” ungkap Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto.

Perjudian

Sementara, sasaran Cipta Kondisi Kamtibmas tersebut selain miras yakni perjudian. Menurut Kompol Nugroho, petugas berhasil ungkap satu kasus perjudian.

Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho saat memberikan penjelasan terkait hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan pelaku di belakangnya. Foto: Polres Grb
Menurut Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho, petugas berhasil mengamankan satu pelaku perjudian dengan barang bukti uang Rp200 ribu, rekapan kertas dan ponsel.

“Untuk pelaku judi togel tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kompol Trisno Nugroho.

Premanisme

Aparat Polres Grobogan juga melakukan pemberantasan premanisme. Kasat Reskrim Polres Grobogan AKBP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, Polres Grobogan bersama Polsek jajaran berhasil melaksanakan penindakan sebanyak 28 kasus.

“Ada 28 kasus dengan pelaku 30 orang. Sebagian penindakan kasus premanisme ini adalah juru parkir liar yang menarik biaya parkir tidak resmi,” ujar AKP Agung.

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo