DEMAK – Aksi balap liar di jalur Pantura Demak, Jawa Tengah berhasil di bubarkan Polisi. Sebanyak 2 sepeda motor modifikasi drag Race dan 7 sepeda motor milik penonton di amankan tim gabungan Polres Demak.
Hal ini lantaran sering adanya laporan warga yang terganggu karena pelaku balap liar menutup jalan Pantura Demak-Semarang hingga 200 meter sehingga menimbulkan kemacetan.
Kanit Pam Obvit Polres Demak, Ipda Rudi Harso mengatakan bahwa saat petugas gabungan datang pengendara balap liar baru mulai star.
Balap liar tersebut terjadi tepatnya di Jalan Pantura Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mereka menutup jalan hingga mobil patroli yang kami tumpangi tidak bisa lewat. Akhirnya anggota turun dari kendaraan, sisir dari sela – sela kendaraan yang berhenti itu dan kami berhasil mengamankan 2 kendaraan yang siap star, serta 7 kendaraan milik penonton,” kata Rudi di Mapolres Demak, Jumat (16/12/22).
Rudi menjelaskan bahwa pengendara balap liar kebanyakan masih usia pelajar SMP dan SMA sederajat.
9 barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Demak dengan kondisi dua sepeda motor modif drag race terpasang rantai.
“Untuk sementara pelaku tidak ada, karena motor ditinggal dan mereka lari. Tetap untuk kendaraan race itu ya nanti kita akan serahkan ke Satuan Lalu Lintas,” ujarnya.
Diketahui bulan Desember ini mulai marak balap liar karena menjelang libur sekolah.
“Karenanya kita antisipasi jangan sampai ada balap liar kembali,” sambung Rudi yang juga Perwira Pengendalai Tim Jaga Wali itu.
Diceritakan, petugas mendapat laporan warga terkait akan adanya balap liar dua hari sebelumnya.
Saat patroli petugas gabungan mengecek sejumlah titik lokasi tidak terjadi kegiatan balap liar mulai pukul 11.00 WIB. Lalu mendapati aktivitas balap liar pukul 03.00 WIB di jalur pantura Demak.
“Kita juga ada informasi lagi dari masyarakat, ada kegiatan balap liar lagi di SMAN 3 Demak, tepatnya depan PT Lucky,” terangnya.
“Alhamdulillah kita berhasil membubarkan mereka tanpa ekses. Barang bukti tersebut kita amankan di Polres. Sekitar 05.30 WIB baru kita selesai dan kembali ke Mapolres,” imbuhnya.
Ia menerangkan bahwa orang tua dari anak pengguna kendaraan bisa mengambil sepeda motornya di Polres Demak dengan membawa kelengkapan surat.
Selain itu anak tersebut membuat surat pernyataan tak akan mengulanginya lagi.
Ia menambahkan bahwa aktivitas balap liar di Demak sudah sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Ia mengungkap bahwa hampir setiap malam minggu pihaknya membubarkan kerumunan yang diduga akan melakukan aktivitas balap liar.
“Sangat menganggu ketertiban umum, menutup jalan dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Yang jelas mereka itu masih anak-anak. Meresahkan pasti, warga setempat,” terangnya.
“Balap liar yang notabene hampir setiap malam minggu itu ada. Beberapa kali kita kegiatan malam minggu itu kita bubarkan, kita juga memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain juga,” imbuhnya.
Terkait kasus balap liar tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim dan Satlantas untuk pengembangan kasus.