BANJARNEGARA, Jateng – Polres Banjarnegara menangkap pelaku penganiyaan terhadap Sumarno yang terjadi tepi jalan di Desa Danakarta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (25/5/2023).
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan pelaku penganiyaan yang terjadi kemarin sudah ditangkap.
Pelaku atas nama TO (58) warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara.
“Setelah terjadi pembacokan, pelaku langsung melarian diri ke daerah perkebunan di belakang rumah pelaku,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/5/2023).
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan untuk pencarian pelaku, sore hari pelaku terlihat di wilayah punggelan.
“Kami amankan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakulan pemeriksaan,” terangnya.
Menurut dia, penganiyaan itu terjadi karena baik korban maupun pelaku mempunyai hubungan intim dengan satu wanita.
Adapun wanita itu sudah mempunyai suami tetap.
“Adanya kecemburuan sehingga pada saat pelaku ketemu dengan korban dipertigaan itu langsung terjadi pembacokan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan dengan pemberatan. (seto)
Sumber : tribunnews