BANJARNEGARA, Jateng – Sebanyak 4 Personil Polres Banjarnegara, melakukan penggrebekan di kediaman WH yang terletak di Kampung Gading Rt.02 Rw.08 Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (15/6/2023) malam.
WH digrebek lantaran menjual Minuman Keras (miras) berjenis Ciu, bahkan ia menjual Daging Biawak, Daging Anjing dan lainya, hal itu disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Warga, WH menjual miras kurang lebih satu tahun lamanya, bahkan lokasi penjualan tersebut berdekatan dengan tempat ibadah (Mushola), ia mendapatkan miras tersebut di Drop oleh orang Rejasa. Perbuatan WH membuat Warga marah, hingga akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Banjarnegara.
Kurang dari 24 jam, laporan dari Warga ditindak langsung oleh pihak Polres Banjarnegara dan bergeges mendatangi lokasi penjualan miras tersebut.
Menurut Kabag Ops Polres Banjarnegara Kompol Priyo Jatmiko menjelaskan, “Kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Gading dekat Masjid ada orang berjualan Miras, laporan tersebut langsung kami respon cepat agar tidak menimbulkan keresahan.
“Sebanyak 7 botol Ciu berukuran 1,5L sudah kami amankan, sementara, kami akan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada yang bersangkutan.”lanjutnya
Lebih lanjut ia menegaskan, “Kami berharap kepada warga tetap melakukan pengawasan dan jika mendapatkan Hal-hal yang memang melanggar hukum, segera melaporkan kepihak Kepolisian dan jangan main hakim sendiri.” (aslama)
Sumber: hariansiber.com
Baca juga: Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyanto, Pemkab Banjarnegara