Polres Banjarnegara Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Dengan Tilang Manual

Avatar photo

BANJARNEGARA – Jajaran Satlantas Polres Banjarnegara akan kembali melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari laman Instagram Satlantas Banjarnegara pada Rabu 4 Januari 2023, penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan dengan tilang manual.

Adapun proses penindakan lalu lintas dengan tilang manual tersebut dilakukan mulai 1 Januari 2023.

Dalam postingan tersebut Satlantas Polres Banjarnegara akan melakukan penindakan kepada para pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Sebanyak 8 kriteria pelanggaran aturan dalam berlalu lintas aka ditindak tegas oleh petugas Satlantas Polres Banjarnegara.

Adapun beberapa jenis pelanggaran aturan tersebut diantaranya :

1. Sepeda motor dengan knalpot brong

2. Sepeda motor tanpa plan nomor

3. Berkendara tidak memakai helm

4. Pengendara sepeda motor dibawah umur

5. Kendaraan overload

6. Kendaraan over dimension

7. Kendaraan dengan TNKB tidak sesuai

8. Berkendara melawan arus.

Nah buat anda masyarakat Banjarnegara bersiap dan selalu berperilaku tertib dalam berlalu lintas.

Tetap utamakan kesehatan dan keselamatan sebagai kebutuhan.

 

#Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Pangandaran, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono