Berita  

Polisi ungkap pabrik ekstasi di tengah permukiman Kota Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Inilah kronologi penangkapan dua tersangka di pabrik narkoba jenis ekstasi di Semarang.

Pabrik narkoba di Semarang itu saat digrebek oleh polisi berbentuk rumah yang beralamat di Jalan Kauman Barat 5 di rumah nomor V-10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan.

Berdasarkan keterangan Wakapolda Brigjen Abioso Seno Aji menyampaikan jika polisi menggrebek pabrik tersebut pada Kamis, 1 Juni 2023 pukul 19.30 WIB.

Adapun dalam penindakan ini polisi mengamankan dua tersangka yang bernama MR (28) warga Jakarta yang berperan sebagai koki atau pencampur bahan.

Kemudian pelaku kedua adalah ARD (24) yang juga warga Jakarta dan berperan sebagai mencetak ekstasi.

Abioso kemudian menuturkan bagaimana kronologi penangkapan.

Direktrorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor.

“Diduga kuat semua itu akan diproduksi menjadi ekstasi,” katanya.

Sebelumnya kedua tersangka tadi datang dari Jakarta pada 19 Mei 2023 untuk bertemu tersangka lain yang disebut sebagai aktor. Aktor saat ini masih berstatus DPO.

Usai bertemu kapten, dua tersangka tadi diberi kunci rumah yang berada di jalan Kauman Barat.

“Di rumah itu dua tersangka diminta untuk mengoperasikan mesin press tadi dan untuk produk ekstasi sudah berada di bawah kasur,” katanya.

Bahan-bahan tadi dimasukan ke blender lalu dicetak dan dimasukan ke dalam kapsul.

Namun pada Kamis lalu, polisi langsung menggrebek dua tersangka di pabrik ekstasi.

“Sebelum menggrebek kami sudah melakukan pendalaman dan pengamatan. Alhasil kami lakukan tindakan kepolisian. Kami tangkap dua orang dan lakukan penggeledahan. Betul setelah digeledah, ditemukan bahan-bahan kimia dan alat cetak,” katanya.

Sedangkan untuk rumah produksi itu bernama Kemal dan tidak tahu apapun mengenai pabrik ini.

“Kemal memang menyewakan rumah. Namun tidak pernah bertemu dengan aktor dari pabrik ini,” katanya.

Pabrik ekstasi ini diketahui merupakan jaringan dari Tangerang yang saat ini sudah diamankan dua tersangka bernisial TH (39) dan N (27).

Usai penangkapan ini, polisi mengamankan Inex atau ekstasi berwarna orange sebanyak 9.517 butir.

Kemudian kapsul warna hijau kuning berjumlah 593 butir dan kapsul warna hijau tua, hijau muda berjumlah 300 butir.

Selanjutnya ada juga bahan belum jadi yang terdiri dari berbagai macam kapsul, bubuk pink dan tepung cina. Lalu berbagai bubuk pembuat lainnya.

Dari penangkapan ini polisi menerapkan pasal 114 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” katanya.

sumber: ayosemarang

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kota Semarang