SEMARANG – Polda Jawa Tengah mencatat 221 kasus tindak pidana perjudian diungkap di berbagai wilayah di provinsi ini selama kurun waktu Januari hingga September 2023.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Satake Bayu Setianto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, 350 orang ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai kasus yang diungkap tersebut.
Ia menjelaskan 46 kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Adapun sisanya, lanjut dia, diungkap oleh polres di 35 kabupaten/ kota.
Satuan kewilayahan yang melakukan pengungkapan terbanyak, kata dia, yakni Polres Pati dengan 23 kasus dan 29 tersangka yang sudah ditetapkan.
“Pemberantasan penyakit masyarakat ini merupakan salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan partisipasi masyarakat dengan melaporkan jika mendapati praktik perjudian.
“Identitas pelapor akan dilindungi,” tambahnya.
Adapun di internal polda, kata dia, Kapolda Jawa Tengah sudah menegaskan agar jajarannya tidak main-main dalam pemberantasan judi.
“Oknum yang main-main dalam pemberantasan judi akan disanksi tegas,” katanya.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.