SEMARANG – Aturan tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya resmi dirilis.
Surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu diterbitkan dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Polda Jawa Tengah menjadi satu di antara instansi yang telah menerapkan perintah Kapolri tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga situasi kondusif selama pemilu berlangsung.
“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ucap Sandi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Kendati demikian, Polri masih akan melakukan gelar perkara untuk mengusut kasus yang menyeret peserta Pemilu 2024.
Salah satu perkara peserta Pemilu 2023 yang ditunda proses hukumnya yaitu kasus penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso.
Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDIP, Suparjihanto.
Kasus pemukulan yang menyeret Joko Santoso diduga dipicu pemasangan bendera PDIP di Gang Garuda, Bandarharjo, Semarang Utara, Jumat (8/9/2023) malam.
Pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis kanan.
Setelah kasus pemukulan itu bergulir di kepolisian, Joko Santoso sempat meminta maaf di hadapan media.
Meski kasus hukumnya ditunda, ia telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang buntut perbuatannya itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin Pemilu 2024 bakal minim konflik. Sebab dalam rangkaian kali ini tidak serumit pemilu sebelumnya pada tahun 2019.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengambil contoh Pemilu 2019 yang rangkaiannya dimulai dari Pilkada 2017 dan dilanjutkan Pilkada 2018.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.