Mengabarkan Fakta
Indeks

Polisi Tetapkan Eks Sekda Pemalang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Pemalang – Polisi menetapkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Pemalang. Kerugian negara mencapai total Rp 1 miliar.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2010 saat Arifin masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.

Ia dilaporkan oleh 4 tersangka lain dalam kasus itu. Arifin kini sudah tidak menjabat sebagai Sekda Pemalang. Dia mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

“Keempat tersangka merasa mereka tidak berbuat sendiri, saat itu Kepala Dinas PU berinisial MA terlibat. Dan kami telah menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata Johanson dalam jumpa pers, Senin (19/7).

Nilai proyek itu sendiri sebesar Rp 6.579.000.000. Nilai itu berasal dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang.

“Proyek paket 1 ini ada di Belik Watukumpul dan Comal. Kemudian paket 2 ini jalan di Windodaren Karangasem, dan Lingkar Kota Comal. Total nilai proyek adalah Rp6.579.000.000,” sebut dia.

“Dari jumlah total proyek kerugian negara Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Modus tersangka, lanjut Johanson, dengan meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan sekaligus. Padahal proyek itu baru berjalan 73 persen.

“Tersangka juga menyerahkan uang Rp 500 juta hasil dari pekerjaan paket 1 dan 2 kepada perusahaan yang kalah lelang,” jelas dia

Atas perbuatannya, kata Johanson, Sekda Pemalang tersebut terancam pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Menetapkan saudara MA sebagai tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun tindak pidana korupsi,” tutup Johanson.