Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Mutilasi Solo-Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta yang dibackup Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pelaku pembunuh disertai dimutilasi di daerah Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo pada 19 Mei 2023 lalu. Pelaku Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Surakarta diringkus polisi di daerah Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada 28 Mei 2023.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena tersangka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Kini, tersangka ditahan untuk kepentingan lebih lanjut.

Suyono pun harus dipapah 2 petugas kepolisian saat hendak mengikuti jumpa pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) siang sebab kedua kakinya tertembus peluru.

Sementara tangannya diborgol. Matanya tajam, dan tak terlihat raut senyum di wajahnya.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kasus pembunuhan disertai mutasi ini terungkap setelah tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara.

Tim gabungan turut bekerja sama dengan tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabbiddokkes Kombes Pol Dokter Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVI Polda Jateng.

“Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi,” kata Iqbal dalam press release yang diterima wartawan, Selasa.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah). Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.

Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik milik korban berinisial R berusia 50 tahun. Sampel darah manusia (diduga milik korban) yang ditemukan petugas di Jembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sampel darah milik orangtua korban korban kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono. Selanjutnya tim Gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati. (aslama)

Sumber: news.okezone.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase