Polisi Telusuri Jejak Digital Ahmad Nashir dengan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16).

ABK (16) masih tercatat seorang siswi di salah satu SMA Negeri di Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, ABK dilaporkan meninggal usai kejang-kejang di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Bayumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023).

Ia mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (18/5/2023) malam setelah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Elisabeth Semarang.

Polisi mengatakan, tersangka dan ABK sudah saling mengenal setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram pada Rabu (3/5/2023) lalu.

Polisi telah menyimpulkan bahwa putri Gubernur Papua berinsial ABK (16) tewas setelah dirudapaksa di kosnya di Semarang.

Berikut identitas pelaku pembunuhan ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo:

Pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan ABK adalah Ahmad Nashir alias AN (22).

Ia adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.

“Hari ini sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa,” kata Irwan dikutip dari Kompas TV.

Irwan menjelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya ABK usai pihaknya memeriksa sembilan saksi.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, terutama dari ahli forensik.

“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban (ABK) diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, diduga mengalami keracunan,” jelas Irwan.

Kronologi meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Prosesi pemakaman ABK (16), putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo di kompleks Makam Katolik, Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu. (20/5/2023) siang.

AN yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui sudah mengenal ABK sejak Rabu (3/5/2023) lalu melalui media sosial, Instagram.

Setelah dua minggu berkenalan, AN dan ABK bertemu untuk pertama kalinya pada Kamis (18/5/2023).

Awalnya, AN menjemput ABK di rumahnya di Kota Semarang dan membawa korban ke indekos di Kecamatan Banyumanik.

Diberitakan Kompas.id, sesampainya di indekos tersebut, AN dan ABK meminum miras yang telah dibeli oleh tersangka.

Namun, ABK mengalami mual.

AN kemudian membelikan susu untuk korban supaya mualnya mereda.

ABK yang sudah meminum susu ternyata masih mengalami mual dan diminta oleh AN untuk meminum air kelapa.

Beberapa saat setelahnya, ABK mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RS Elisabeth, Kota Semarang.

Irwan juga menuturkan bahwa AN melakukan hubungan seksual dengan ABK setelah korban meminum miras.

Kecurigaan dokter soal kejang-kejang korban

Irwan menjelaskan, AN membawa ABK ke RS dengan bantuan sejumlah tetangga indekos.

“Tersangka sempat menghubungi keluarga korban dan memberi tahu bahwa korban berada di rumah sakit. Setelah itu, tersangka kembali ke indekos,” katanya.

ABK kemudian mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis malam dan dimakamkan di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Sabtu (20/5/2023) siang.

Irwan mengungapkan, dokter yang menangani ABK menaruh curiga dengan korban yang mengalami kejang-kejang ketika tiba di RS dan meninggal dunia beberapa saat setelahnya.

Menurut dokter, kondisi seperti itu biasanya dialami oleh orang yang keracunan.

Dugaan ini kemudian disampaikan ke polisi.

Jenazah ABK selanjutnya diautopsi pada Jumat (19/5/2023) atas persetujuan pihak keluarga.

Dari situlah, polisi mendapati temuan bahwa ABK mengalami asfiksia atau gagal napas, mati lemas, dan keracunan.

Di bagian sensitif korban juga ditemukan luka. Korban dan pelaku diduga sempat melakukan hubungan seksual.

Polisi juga melakukan pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi untuk meneliti jenis racun yang diduga menyebabkan ABK meninggal.

“Keterangan tersangka, tidak ada campuran (dalam minuman keras). Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik untuk memastikan,” tutur Irwan.

Polisi akan dalami histori hubungan korban dan pelaku

Polisi masih merasa janggal terhadap keterangan Ahmad Nashir (22) tersangka pemerkosa anak berujung korban tewas.

Terutama pengakuan tersangka yang tidak melalukan pemaksaan terhadap aksi pelecehan seksual hingga menenggak minuman keras.

Kepolisian masih mendalami keterangan satu pihak tersebut dengan beberapa alat bukti lainnya termasuk chatting antara tersangka dan korban.

Namun, ternyata tersangka sudah menghapus semua histori chatting dengan korban sebelum dibekuk polisi.

“kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, handphone milik korban juga belum sempat dibuka karena masih dalam kondisi dipassword.

Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.

“Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini,” bebernya.

Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.

Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban.

Perkenalan dan masa sewa kos juga dalam waktu berdekatan.

Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga kota Semarang dan berkuliah di kota yang sama tetapi menyewa kos.

“Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp600 ribu. Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami,” ungkapnya.

Ahmad Nashir Mengaku Salah dan Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Nashir (22) tersangka pemerkosa anak berujung korban tewas mengaku tak tahu bilamana korban adalah anak Gubenur.

Korban ABK (16) merupakan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Nashir dan ABK sebelumnya saling kenal lewat kanal Instagram pada 3 Mei 2023.

“Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab,” kata Nashir di hadapan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Nashir sebelumnya mengajak korban untuk bertemu. Ia menjemput korban pakai motor Vixion, Kamis , 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Mahasiswa jurusan ekonomi di kampus swasta Semarang tersebut mengajak korban ke kamar kos miliknya di kos Venus, Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Di kamar kos nomor 40 sudah disiapkan botol miras merek anggur merah dan kawa-kawa. “Sudah saya siapkan, beli miras hari kamis itu, COD an,” katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.

ABk tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka.

Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

“Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban,” ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang.

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang. Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Keduanya saling kenal di media sosial Instagram. Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian. Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.

“Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban,” terangnya.

Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40, di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

“Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual,” kata Irwan.

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear band.

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.

“Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia,” papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

“Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut,” katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ,” tandasnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase