Mengabarkan Fakta
Indeks

Polisi Sukoharjo Serius Menangani Kasus Dugaan Percabulan oleh Ayah Kandung

SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung di Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan pada Senin (22/5/2023) polisi turut mendampingi korban saat meminta dokumen ke rumah sakit swasta di Wonogiri sebagai tambahan alat bukti. Dokumen yang dimaksud tersebut berupa bukti pada 2017 pernah ada seseorang atau anak perempuan yang melahirkan di rumah sakit tersebut.

“Kami belum menerima surat atau dokumen bukti korban pernah melakukan persalinan di Wonogiri. Sebelumnya, saat mengambil dokumen itu masih ada kekurangan hari ini sudah dilengkapi atau diambil tapi kami belum menerima,” jelas AKP Teguh saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan Polres Sukoharjo tetap akan mendampingi korban untuk melengkapi dokumen sebagai bukti laporan yang dibuat pada 2021 lalu itu. “Semua perkara kami akan selesaikan dan akan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya korban bersama Kuasa Hukumnya, Badrus Zaman, menuju rumah sakit di Wonogiri yang digunakan korban untuk bersalin.
“Kami meminta perkembangan hasil penyelidikan. Sudah diterangkan juga oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo bahwa kasus ini segera akan ditindaklanjuti. Tadi kami juga dengan korban dan Kanit PPA Polres Sukoharjo langsung ke rumah sakit tempat untuk bersalin korban. Hal itu untuk melengkapi bukti tambahan,” terang Badrus saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/5/2023).

Badrus mengatakan pihaknya meminta beberapa dokumen terkait persalinan korban sebagai bukti tambahan. Pihaknya juga meminta adanya tes DNA untuk pembuktian kebenaran dugaan percabulan tersebut.

Namun Badrus mengatakan pihaknya belum meminta perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi atau LPSK. Lantaran saat ini Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo telah melindungi pihak korban.

Seperti diketahui seorang praktisi hukum di Kabupaten Sukoharjo dilaporkan ke Polres dengan tuduhan menghamili anak kandung. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 3 Agustus 2021, namun hingga kini kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada penetapan tersangka. Korban berinisial G yang kini berusia 21 tahun masih mengalami trauma mendalam atas dugaan perbuatan bejat ayah kandungnya, S, 58. (aslama)

Sumber: solopos.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase