Polisi Sebut Kapal Terbakar di Pelabuhan Kota Tegal Capai 52 Unit

Avatar photo

Semarang – 52 kapal dinyatakan terbakar akibat kebakaran di Pelabuhan Jongor, Tegal, Senin (14/8) malam. Dirpolairud Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Hariadi mencatat kerugian mencapai Rp 150 miliar.

Hariadi mengungkapkan 52 kapal yang terbakar tercatat atas nama 26 pemilik. Dirinya sudah datang langsung ke lokasi untuk mengevaluasi kebakaran yang sudah tiga kali terjadi di pelabuhan tersebut.

“Taksiran kerugian, kalau per kapal Rp 3 miliar, maka 52 kapal mencapai Rp 150 milliaran. Itu taksiran awal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).

Pada kesempatan yang sama, Hariadi juga mengatakan bakal bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menormalisasi lalu lintas pelayaran di Pelabuhan Jongor.

“Kita berupaya olah gerak kapal bongkar muat, ini bisa berjalan dengan baik. Ini masih kita rumuskan untuk kita beri masukan,” jelasnya.

Dirpolairud Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Hariadi saat meninjau proses pemadam kebakaran di Pelabuhan Jongor, Tegal, Selasa (15/8/2023). Foto: dok. Polda Jateng
Kebakaran tersebut terjadi pada Senin (14/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Belum diketahui apa penyebab kebakaran tersebut, namun angin kencang membuat api dengan cepat menyambar.

Hariadi menyebut Tim Labfor sedang menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Untuk penyebab pasti kebakaran masih diselidiki oleh tim labfor Polda Jateng,” pungkasnya.

SUMBER : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Sragen, Kapolres Sragen, Pemkab Sragen, Kabupaten Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.