Mengabarkan Fakta
Indeks

Polisi Sebut Ada Perbuatan Pidana pada Kasus Sengketa Tanah Milik Suparwi di Jalan Tol Semarang-Demak

DEMAK – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada perbuatan pidana pada kasus sengketa tanah milik Ahmad Suparwi (72), yang tanahnya dibangun Jalan Tol Semarang-Demak. Seperti diketahui, sampai saat ini Suparwi belum menerima ganti untung terkait tanah miliknya yang dibangun untuk Jalan Tol Semarang-Demak.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik Polda Jateng meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

“Melihat keterangan korban penyidik meyakini ada perbuatan pidana,” jelasnya, Selasa (29/11/2022).

Dia meminta agar publik bersabar untuk menunggu proses selanjutnya. Sampai saat ini penyidik Polda Jateng masih melakukan pendalaman.

“Hanya siapa pelaku dan kapan waktunya sedang kita dalami,” ujarnya.

Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus yang menimpa Suparwi masih dalam penyelidikan.

“Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Jateng berkomitmen akan terus mendalami kasus sengketa tanah yang saat ini berdiri di Jalan Tol Semarang-Demak tersebut.

“Rencananya kita akan segera lakukan gelar khusus,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

“Tanggal 13 November saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol,” jelasnya.

Dia menjelaskan, yang menyuruh menyerahkan tanah milik Suparwi dengan sukarela merupakan pihak dari Kelurahan Pulosari, Kabupaten Demak.

“Saya dikasih surat bermaterai dua kali tapi saya tidak mau,” ujarnya. Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diurug untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.

“Pertama itu 13 November 2020 terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan tapi tidak mau, tapi tetap diuruk,” keluhnya.

Kini tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol. Dia menjelaskan tanah tersebut dibeli pada 1989 silam, dan proses balik nama sertifikat atas nama Suparwi dilakukan pada 2009.

“Sampai sekarang saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun,” ujar Suparwi.

Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba. Dia mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Saya sudah mengadu ke BPN, sebelumnya pihak pengelola jalan tol minta diperlihatkan surat hak milik atau SHM asli, sudah saya tunjukkan. Desa juga sudah mengetahui, tapi ternyata saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah dengan sukarela,” keluhnya.