GROBOGAN – Aparat Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), meringkus empat pelajar yang terlibattawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan gir sepeda di Jalan Baru, tepatnya di Desa Menduran, Kecamatan Brati, Jumat (6/10/2023). Keempat pelajar yang ditangkap itu berasal dari dua kelompok yang berbeda.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa empat pelajar itu saat ini masih dimintai keterangan Satreskrim Polres Grobogan. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait motif dan keterlibatan keempat pelajar itu.
“Terkait dengan tawuran antarpelajar yang terjadi pada Jumat kemarin, di Jalan Baru, tepatnya di Desa Menduran, Kecamatan Brati ini, sebanyak empat pelajar telah kita amankan. Untuk kasus ini masih kami dalami,” jelas Kapolres Grobogan saat konferensi pers, Sabtu (7/10/2023) siang.
Selain mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dan berbagai jenis senjata tajam, di antaranya celurit dan gir sepeda. Kapolres mengungkapkan tawuran pelajar di Grobogan itu juga telah menyebabkan adanya korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Purwodadi.
Kapolres menjelaskan, pascainsiden tawuran tersebut, aparat Resmob Polres Grobogan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah. Petugas melakukan pertemuan dengan guru dan kepala sekolah untuk mencari informasi tentang para pelajar yang disinyalir terlibat dalam tawuran tersebut.
AKBP Dedy Anung Kurniawan juga memaparkan, pihaknya sudah mengantongi puluhan nama pelajar yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut di Jalan Baru, Kecamatan Brati, Grobogan itu.
“Penyelidikan terhadap para pelajar yang terlibat tawuran ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak sekolah, yakni kepala sekolah dan guru-guru. Kita akan mencari tahu para pelajar dua sekolah ini apakah memang terlibat atau hanya ikut-ikutan dalam tawuran tersebut,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Ia juga menjelaskan, jika memang mereka benar terlibat dalam aksi tawuran tersebut, maka bisa dilakukan proses hukum yang berlaku. Jika hanya ikut-ikutan, upaya preemtif bisa dilakukan.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.