Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Berjalan

Avatar photo

Kebumen – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam proses jual beli tanah yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K tetap berjalan. Kini, kasus tersebut mulai ditangani Unit I Satreskrim Polres Kebumen setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan Satreskrim Polres Kebumen menerima limpahan perkara dari Polda Jateng pada April 2024.

“Satreskrim Polres Kebumen menerima limpahan perkara dari Polda Jateng. Sesuai dengan laporan. Kami akan menangani kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasatreskrim.

Saat ini pihaknya melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) sedang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Sudah ada empat orang kita mintai keterangan sebagai saksi. Alat bukti lain juga sedang dikumpulkan. Terlapor belum diambil keterangan,” lanjutnya.

Arwan Syah juga menegaskan penanganannya tidak akan berbeda meski terduga pelaku adalah anggota legislatif. Dia memastikan terduga pelaku akan dimintai keterangan setelah saksi lain sudah lengkap.

“Proses pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya, saya pastikan tidak ada penanganan khusus, semua sama. Untuk terlapor segera kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Arwan Syah.

Diberitakan sebelumnya, Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa ada proses jual beli.

Sertifikat tanah dengan luas 4.206 meter atas nama dirinya kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K, tanpa ada proses jual beli.

Atas kejadian tersebut penasihat hukum pelapor, Kartiko Nur Rakhmanto telah melaporkan oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kebumen berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Laporan itu disampaikan ke Kapolda Jateng nomor: B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.

“Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan,” tandasnya.

sumber: beritasatu

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono