Berita  

Polisi Panggil Keluarga Pemuda yang Meninggal saat Nonton Konser JKT48 di Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Satreskrim Polrestabes Semarang memanggil keluarga Ahmad Arsyad Disky (17), pemuda yang meninggal dunia usai tak sadarkan diri saat nonton konser JKT48 Summer Tour di salah satu hotel di Kota Semarang pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Pihak keluarga yang diwakili ayah korban yakni Edi Sarjono dan kerabat keluarga lainnya, Bayu mendatangi kantor Polrestabes Semarang pada Kamis (13/7/2023) sore untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik untuk mengetahui peristiwa apa yang diketahui keluarga dari apa yang dilakukan korban dari sebelum dan setelah kejadian,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan.

Sementata kepolisian kini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi meliputi panitia penyelenggara, dokter rumah sakit, dan termasuk pihak keluarga. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser yang belum mendapatkan izin.

Sedangkan informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang yang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.

“Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat, Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengamanan di dalam,” terangnya.

Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian. Donny menyebut CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.

“Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua,” katanya.

Lebih lanjut, Donny menyebut izin acara konser memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak. Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Sementara surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli. “Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli,” tuturnya.

Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan dengan waktu penyelanggaraan. Menurutnya ideal pengajuan izin dari 2 pekan sampai 1 bulan sebelum mengajukan permohonan.

Meskipun sudah sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari Ditintelkam Polda.

“Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen,” imbuhnya. (aslama)

Sumber: halosemarang.id

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi