Polisi Mencegat Alphard di Tol Pemalang, Polda Jateng Berikan Penjelasan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Beredar video di media sosial yang menunjukkan polisi mencegat mobil Toyota Alphard di Tol Pemalang Km 303. Terjadi perdebatan antara pengendara mobil dan polisi.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @pratiwinovianthi_real. Ada beberapa video yang menunjukkan aksi pencegatan yang dilakukan pada Sabtu (15/4) pukul 21.30 WIB itu.

Dalam salah satu video terlihat sebuah mobil yang diadang oleh mobil polisi. Video yang direkam dari dalam mobil itu pun menunjukkan perdebatan antara seorang laki-laki berbaju putih dengan seorang polisi.

Polisi mempertanyakan mengapa mobil tersebut tak ingin berhenti. Dengan nada tinggi pria itu justru menanyakan alasan polisi menghentikan mobil itu.

“Kamu dasarnya apa? Kamu disuruh atasannya siapa?” kata pria itu dalam video.

Pria itu juga mengklaim bahwa mobil itu dicuri dari Jakarta dan diganti pelat. Dia merasa tak tak terima polisi menghentikan mobil Alphard itu.

“Ini mobil dicuri dari Jakarta, diganti pelat,” lanjutnya.

Kemudian, pria berseragam polisi itu menyebut bahwa dirinya diperintah oleh atasannya. Dia menjelaskan perintah itu berdasar dari adanya laporan polisi.

“Kalau Anda tidak ada masalah mengapa Anda tidak mau berhenti?” kata polisi.

Penjelasan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan adanya kejadian dalam video tersebut. Dia menjelaskan penghentian mobil itu berdasar adanya laporan.

“Adanya informasi bahwa adanya pengambilan unit kendaraan di wilayah Ungaran, Semarang,” ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

Polisi yang berada di video itu merupakan anggota Satlantas Polres Pemalang. Pemilik mobil disebut bernama Novi Pratiwi.

Kemudian, Satreskrim Polres Pemalang juga dihadirkan ke lokasi karena mereka tak mau dipinggirkan. Saat itu mereka masih berdebat dengan polisi.

Novi Pratiwi tidak mau meminggirkan mobilnya karena menunggu lawyer-nya datang. Setelah mereka langsung diarahkan ke Rest Area 234 B Tegal.

Duduk Perkara
Iqbal menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bermula saat mobil Alphard itu digadaikan pada 12 April lalu. Namun, saat hendak ditebus pria yang membawa mobil itu tak bisa dihubungi.

“Cerita Novi Pratiwi bahwa awalnya mobil Toyota Alphard tersebut digadaikan kepada saudara Teguh sebesar Rp 180 juta,” ujarnya.

“Novi Pratiwi hendak menebus mobil kepada Teguh ternyata HP-nya sudah tidak aktif dan setelah dicek kendaraan tersebut di wilayah Ungaran, Semarang,” sambungnya

Novi kemudian mendatangi lokasi mobil tersebut dan mengambilnya dengan kunci cadangan. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya. Mobil tersebut ternyata sudah berada di tangan Hendri Purnomo.

Hendri mengaku mendapat mobil itu dari seorang bernama Lily yang menggadaikan mobil itu senilai Rp 535 juta.

“Karena mobil tersebut diambil tanpa izin saudara Hendrik, akhirnya saudara Hendrik mengejar kendaraan tersebut dan meminta bantuan PJR Polda yang akhirnya diberhentikan di Km 303 Pemalang,” jelas Iqbal.

Keduanya sempat dimediasi di rest area dalam tol. Saat itu, Novi tak ingin menyerahkan mobilnya kepada Hendri. Mediasi itu berakhir pukul 23.30 WIB.

“Akhirnya saudari Novi Pratiwi dan saudara Hendrik meninggalkan rest area 234B Tegal untuk sama-sama membuat pengaduan terkait tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi