Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Guru Perkosa Murid di Batang, Ini Alasannya

Avatar photo

BATANG, Jateng – Kasus dugaan pemerkosaan guru Madrasah Aliyah di Subah Kabupaten Batang yang dilaporkan oleh siswinya, berakhir buntu. Polres Batang menghentikan proses penyidikan/ karena dianggap tak cukup bukti.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihak Kepolisian tidak ditemukan bukti adanya pemerkosaan sebagaimana dilaporkan oleh korban sebelumnya. Sebelumnya, kasus ini menggegerkan warga karena korban inisial AS (20), siswi di sekolah tersebut mengaku telah diperkosa oleh terlapor inisial AU (25) di dalam kelas pada Selasa (14/3).

Namun dari hasil visum dan keterangan keduanya, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa pemerkosaan dan pemaksaan.

Diketahui, terlapor dan pelapor sudah menjalin asmara kendati berstatus guru dan murid. Usia keduanya juga tak terpaut jauh yakni korban berusia 20 tahun, sementara terlapor berusia 25 tahun.

“Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan siswi sudah kita ketahui bersama yang terlapor yakni guru tidak cukup bukti. Sehingga sekolah ini bersih dari kejadian yang disangkakan itu,” kata AS Sidqon, ketua yayasan sekolah setempat, Kamis (30/3).

“Kami sudah mengklarifikasi (terlapor). Kami belum menemukan adanya perbuatan perkosaan. Dilakukan dua orang dewasa, suka sama suka. Jadi tidak ada pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar.

sumber:  jateng.inews.id

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi