Polisi Bekuk Kiai Gadungan Ponpes Ilegal di Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap BAA alias M Anwar (46) yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/9) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan tersangka dijemput paksa tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Ia menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.

Lihat Juga :

Cabuli 16 Anak di Sleman, Budi Mulyana Divonis 16 Tahun Penjara
Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.

Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.

“Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Lihat Juga :

Mabes Polri Klaim Tak Ada Korban di Insiden Bentrokan Rempang Batam
Kiai gadungan, ponpes ilegal
Mengutip dari detikJateng, BAA ternyata bukanlah seorang kiai. Selain itu Ponpesnya yang bernama Hidayatul Hikmah Al Kahfi ternyata pun tak memiliki izin dari Kementerian Agama.

Donny menyebut BAA ternyata merupakan seorang penyair, dan kerap terlibat dalam kegiatan pengajian.

“Yang bersangkutan ini sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang ada kiai-kiainya di situ, dia mengisi sebagai pembaca puisi ataupun sebagai penyair tetapi kan akhirnya jemaah-jemaah ini tertarik kepada dia kan jadi seolah-olah sudah menganggap dia juga sebagai kiai juga,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.

Hal itu, justru dimanfaatkan BAA untuk melakukan tindak pidana. Selain memperkosa santriwatinya, dia juga sedang dilaporkan dalam kasus penipuan.

“Untuk dugaan tindak pidana lain sudah dilaporkan sudah ditangani unit yang lain, masih proses penyelidikan, dugaannya terkait masalah penipuan,” kata Donny.

Lokasi ponpes tersebut tak jauh dari Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang. Lokasi ponpes itu berada di perbukitan sehingga memiliki jarak yang lumayan dengan rumah penduduk lain. Tak ada papan nama atau tanda pengenal yang bisa dilihat di gedung tersebut.

Kasi Pendidikan Diniyan dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Semarang, Tantowi Jauhari, juga menyebut tak pernah ada izin Ponpes atas nama Hidayatul Hikmah Al Kahfi. Bahkan, bangunan itu juga tidak layak dijadikan Ponpes.

“Kalau melihat kondisi ini, untuk dikatakan itu sangat tidak layak. Bahkan untuk majelis taklim pun sangat tidak layak. Karena untuk pondok minimal itu ada tempat untuk ngaji, ada tempat untuk beribadah, musala atau masjid. Kemudian ada kitab kuning, ada santri yang mukim, dan ada kiai,” ujarnya saat meninjau lokasi.

Dia juga menyebut tak pernah ada data terkait BAA maupun nama aliasnya yakni M Anwar yang mengaku sebagai kiai. Bahkan, warga sekitar pondok itu juga tak banyak mengetahui banyak terkait orang tersebut.

“Enggak ada data sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, BAA tak menjawab tegas saat dirinya ditanya asal usul pendidikannya. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya apa dirinya pernah menempuh pendidikan di pondok pesantren atau tidak.

“Saya ngaji aja,” ujarnya saat dihadirkan di Polrestabes Semarang.

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.