Berita  

Polisi Amankan 110 Pelaku Balap Liar di Malang, Motor Ditahan hingga Lebaran

KOTA MALANG – Aksi balap liar lagi lagi masih marak mewarnai jalanan di Kota Malang. Satlantas Polresta Malang Kota kembali menyiduk 110 pelaku aksi balap liar di Kota Malang pada Sabtu (22/3/2025) dini hari. Untuk memberikan efek jera, motor mereka akan ditahan hingga Lebaran 2025 usai.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa ratusan pelaku aksi balap liar itu diciduk dalam Patroli Blue Light yang dilangsungkan sekitar pukul 01.00 WIB hingga jelang subuh.

Patroli itu menyasar 2 lokasi yang disinyalir kerap menjadi lokasi balap liar di Kota Malang. Yakni di Simpang 3 Ciliwung dan Jalan JA Suprapto Kota Malang.

“Jadi di 2 lokasi sasaran itu, ada 110 pelanggar yang kami tindak,” ucapnya.

Ratusan pelaku aksi balap liar itu kemudian digiring ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penindakan. Mulai dari penahanan kendaraan hingga sanksi tilang.

“Untuk yang menggunakan knalpot brong, kendaraannya kami tahan. Untuk yang hanya tidak memakai helm, tak bawa STNK dan lainnya kami tahan untuk proses tilang,” urainya.

Dikatakan, Polresta Malang Kota sudah tegas menindak ratusan pelaku aksi balap liar dalam operasi sebelumnya. Kini kendaraan yang diamankan dalam operasi terakhir, akan ditahan sampai Lebaran 2025 usai.

“Kami tahan sampai lebaran nanti. Yang kendaraannya tidak standar, harus dikembalikan ke standar, baru bisa dibawa pulang,” kata dia.

Melalui sanksi tersebut, diharapkan ada jera bagi para pelaku aksi balap liar lain yang hendak melakukan aksinya kembali. Sebab, aksi balap liar telah meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami komitmen untuk menindak aksi balap liar. Ini tidak akan kami beri ampun, patroli akan terus kami lakukan, apalagi jelang Lebaran,” tandasnya. (*)

sumber : tugumalang.id