Demak – Polemik penetapan bakal calon Pilkades Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak kini semua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kita sudah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum memang berkas yang dibawa oleh calon tersebut itu semuanya TMS,” terang Ketua Panitia Pilkades Desa Wonokerto, Syaiful Imron kepada Jatengnewes.id, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, dengan adanya TMS dari ketiga bakal calon tersebut juga secara otomatis pengundian nomor urut dalam tahapan Pilkades Desa Wonokerto dibatalkan.
“Kita panitia bersama BPD duduk bareng dimusyawarahkan, maka kita menyetujui menyepakati bahwa calon yang sudah ditetapkan kemarin bahwa untuk dibatalkan dan juga pengundian tanda nomor urut kemarin juga dibatalkan,” katanya.
Jelasnya, semua bakal calon dinyatakan TMS setelah pihaknya mengkaji ulang bahwa semua berkas yang disertakan harus asli bukan foto copy.
Seperti halnya calon Kepala Desa Wonokerto Bambang Untoro yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat dan kini dinyatakan TMS karena ijazah pendidikan hanya menyertakan legalisir dari lembaga pendidikan tidak menyertakan dari dinas yang berwenang
“Setelah kita mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilampirkan dalam berkas-berkas persyaratan itu seperti skck, kemudian surat kesehatan, kemudian surat dari pengadilan itu harus asli dan juga ijazah dari lembaga pendidikan itu yang dilegalisir tidak hanya dari lembaga pendidikan yang mengeluarkan atau sekolah yang mengeluarkan, tapi juga legalisir dari dinas yang berwenang untuk itu,” jelasnya.
Imron menambahkan, bahwa apa yang dilakukan selama ini pihaknya sudah sesuai dengan Perda.
“Di juknis di situ tidak ada kata-kata foto copy legalisir, tetapi seperti skck itu surat keterangan catatan kepolisian yang berlaku. Berarti di situ tidak menyebutkan untuk foto copy legalisir, kecuali pada seperti yang legalisir untuk KK atau KTP itu legalisir,” kata Imron.
Adapun setelah mengkaji ulang untuk legalisir ijazah dari dinas terkait sendiri dari ketiga calon tidak mencantumkan, sehingga semua dinyatakan TMS.
“Semuanya sama, yang fatal itu ijazah dari lembaga pendidikan yang harusnya juga ada dinas terkait,” ujarnya.
Menyinggung soal bakal calon Siti Hany Aisyah yang pertama kali dinyatakan TMS, Imron membenarkan bahwa semula memang hanya Siti karena tidak menyertakan surat kesehatan jiwa. Dan itu pun pengumpulan berkas pada panitia sebelum dirinya menjadi Ketua Panitia Pilkades Desa Wonokerto.
“Pada waktu itu, yang berwenang ketua panitia yang lama. Di situ juga kemudian sepahaman dari foto copy untuk legalisir itu disahkan. Ternyata di Juknis tidak ada kata-kata atau menyebutkan tertulis foto copy legalisir itu tidak ada,” ungkapnya.
Imron menyebut, setelah ketiga calon dinyatakan TMS pihaknya menunggu petunjuk dan arahan dari pihak Dinpermasdes Kabupaten Demak.
“Kita sudah bersurat ke sana, untuk memohon petunjuk dan arahan juga. Kita juga mengusulkan untuk ditunda agar kondusif,” katanya.
Sementara itu, calon kepala Desa Wonokerto Bambang Untoro yang sebelumnya lolos dan kini dinyatakan TMS mengaku kecewa, meski demikian ia mengapresiasi pihak panitia.
“Kecewa ada, akan tetapi sebagai warga negara yang baik harus introspeksi diri. Karena kesalahan itu ada di diri saya sendiri,” katanya.
Bambang menambahkan, bahwa Pilkades Desa Wonokerto terdapat dua panitia. Namun karena ketua yang lama mendapat surat tugas dari Camat menjadi Plh Kepala Desa kemudian mengundurkan diri.
“Tanggal 24 Agustus BPD melaksanakan musdes mengangkat ketua panitia baru (Syaiful Imron). Yang bongkar pasang ketua sama wakil. Setelah ada panitia baru Alhamdulillah mereka cerdas, paham regulasi sehingga mau tidak mau saya harus di TMS, karena persyaratan saya tidak sesuai Perda,” terangnya.
“Karena sewaktu mendaftarkan pedoman saya juga Juklak Juknis akan tetapi ternyata Juklak Juknis itu menyesatkan, tidak sesuai Perda. Harusnya Juklak Juknis itu penjabaran Perda” imbuhnya.
Bambang juga menyebut, bahwa imbas dari apa yang terjadi di Wonokerto memungkinkan seluruh calon dari 183 desa yang mengikuti Pilkades serentak dinyatakan TMS. Apabila Pilkades dilanjutkan, maka potensi hukum yang berkaitan dengan anggaran setelah Pilkades akan terjadi.
“Kalau diruntut ini sebenarnya kesalahan dari Pemkab. Ketidaksiapan Pemkab Demak dalam menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2022 ini, dibuktikan dengan semua panitia tidak memahami menguasai materi regulasi tentang pelaksanaan Pilkades,” jelas Bambang.