Polda Jateng Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone di Penggung Klaten

Avatar photo

Klaten – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng melakukan uji coba ETLE menggunakan drone. Uji coba ini dilakukan di kawasan simpang empat Penggung, Klaten.

Anggota Satlantas Polres Klaten bersama Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone di kawasan simpang empat Penggung, Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (19/1/2023).

Pemberlakuan metode tilang bertambah. Setelah menggunakan CCTV ETLe dan kamera Sipol, mulai bulan depan, jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah bakal menggunakan tilang drone di seluruh Satwil di Jateng.

Untuk itu, jajaran Subditgakkum Dirlantas Polda Jateng melakukan uji coba di sejumlah wilayah. Salah satunya di Kota Solo, tepatnya di simpang empat Jembatan Keris, Solo, Kamis (19/1) siang.

Dari pantauan awak media, baru terbang sekitar 15 menit, drone ini bisa mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas di kawasan simpang empat tersebut. Pelanggaran didominasi pengedara sepeda motor yang nekat menerobos lampu merah serta tidak menggunakan helm.

Kanit 6 Subditgakkum Dirlantas Polda Jateng AKP Tri Afandi menjelaskan, uji coba ini dilakukan untuk mempersiapkan anggota yang akan menjadi pilot drone tersebut.

“Kita menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebagai mentor. Karena menerbangkan drone ini ada aturan main yang harus ditaati. Mana saja kawasan yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk menerbangkan drone,” ujarnya

“Akan kita ajari dulu kepada jajaran lantas di 35 polres/polresta di Jawa Tengah. Kemudian setelah itu akan kita lakukan evaluasi. Mana saja polres yang siap. Baik dari segi peralatan maupun SDM. Target bulan depan kita berlakukan secara serentak,” tambah Afandi

Untuk penindakan, kata dia, yakni pelanggaran kasat mata yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Seperti berkendara tidak menggunakan helm, tak memasang spion, melanggar rambu dan markah, bekendara sambil bermain handphone, mengemudikan mobil tak menggunakan sabuk, dan lain sebagainya.

“Terutama yang rawan memicu lakalantas. Sistemnya sama dengan penerapan tilang ETLE. Jadi pelanggar akan ter-capture, sistem akan membaca identitas pemilik kendaraan dari pelat nomor kendaraan, kemudian kita kirim tilang. Pembayaran denda tilang ditransfer ke bank yang sudah kerja sama dengan kita,” papar Afandi.

Penggunakan drone sendiri dipilih karena dinilai lebih fleksibel dan dinamis. Serta bisa menjangkau kawasan yang lebih luas. “Tidak hanya untuk menilang. Namun ketika ada kemacetan juga bisa tercover, sehingga anggota bisa lebih cepat menangani,” ujarnya

Meski telah ada metode tilang baru, metode tilang yang lama tetap digunakan. Termasuk tilang manual. “Tilang manual di sini bukan razia ya, tapi ketika anggota yang berjaga di ruas penggal jalan, ketika melihat ada pelanggaran lalu lintas, maka bisa dilakukan penindakan,” pungkas Afandi.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Kapolres Demak, #Kapolres Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan