Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan Dana YP UMK, Ini Kronologi Versi Tersangka

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) Jawa Tengah yang diduga mencapai Rp24 miliar. Tiga tersangka penggelapan tersebut masing-masing bernama Muhammad Ali (48), Lilik Riyanto (63) dan Zamhuri (52).

“Kasus ini konspirasi cukup besar, YP UMK sebagai korban. Konspirasi membuat kerugian Rp 24 miliar yang diderita yayasan,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/5/2023) lalu.

Selain pasal penggelapan dana, ketiga tersangka tersebut juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menanggapi hal itu salah satu tersangka Lilik Riyanto melalui tim kuasa hukumnya mengklarifikasi soal kasus penggelapan dana Rp24 miliar Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.

Tim kuasa hukum Lilik Riyanto yang beranggotakan Tonny Purba, Mintarno, S. Santoso, Aris Soenarto dan Nikki Adiyansah menguraikan kronologi penggelapan dana tersebut. Sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian Program Studi baru Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus.

Audiensi dilakukan oleh Rektor UMK pada waktu itu Prof. Dr dr Saryadi Sp.Pa, dengan alasan karena di Pantura Utara Timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran yang kemudian ditindaklanjuti dengan usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK.

Lilik Riyanto sebegai Bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit diminta oleh Ketua Umum, untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit Muria Hospital dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Podepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Pada tanggal 21 Desember 2013, dilakukan tandatangan Perjanjian Kerja Sama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit muria/Muria Hospital dan Pengembangan program studi Fakultas Kedokteran UMK, antara pemberi Hibah Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan penerima hibah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.

Perjanjian tersebut dari pihak Yayasan Pembina UMK diwakili oleh Ketua Umum Pengurus YP UMK Drs. H. Djuffan Ahmad dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diwakili oleh Taat Pribadi. Dalam perjanjian tersebut tertulis Hak dan Kewajiban para pihak di antaranya pihak kedua sesuai Pasal 5 berkewajiban memberikan dana hibah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah ). dan Pertama sesuai Pasal 7 a berkewajiban menyediakan biaya landing /biaya propisi sebesar 2,75% dari rencana kebutuhan blaya yang diperlukan, sehingga ihak pertama berkewajiban menyerahkan uang sebesar Rp 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah);

Lilik Riyanto sebagai Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK atas perintah Ketua Umum YP UMK menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk tunai dan cek kepada pihak kedua yaitu Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Mulai 2014-2016, uang tersebut diterima langsung oleh saudara Taat Pribadi di rumahnya di Desa Wangkal RT 08/ RW 02, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur atas semua dana kerja sama yang telah diberikan tersebut diberikan kwitansi secara global sebesar Rp27.500.000.000.- (Dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditandatangi tanggal 12 September 2016.

Dikarenakan sampai akhir tahun 2016, saudara Taat Pribadi ditahan dan belum ada tanda-tanda pencairan, maka Ketua Umum Pengurus YP UMK menugaskan Lilik Riyanto selaku Bendahara Umum YP UMK melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Jawa Timur dengan Surat Kuasa tanggal 26 November 2016, dan terbillah Tanda Bukti Lopor No. TBL/1433/X11/2016/UM/JATIM tanggal 1 Desember 2016.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur pada bulan April-Mei 2022 dan telah diputus pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Register Perkara No.100/Pid.8/2022/PN Krs, yang dalam putusan menyatakan bahwa Taat Pribadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina Universitos Muria Kudus.

Dan jumlah kerugian uang sebesar Rp27.500.000.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah): Untuk diketahui bersama saat ini klien kami melakukan upaya hukum di antaranya:

1. Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus terregister perkara No. 11/pdt.G/2023/PN.kds terhadap Yayasan Pembina UMK sebagai tergugat I, Kantor Akuntan Publik LEONARD, MULIA & RICHARD sebagai tergugat 11, Kapolda Jawa Tengah sebagal tergugat III, dan Kapolri Turut Tergugat.

2) Membuat Pengaduan Kepolda Jawa Tengah dugaan pemalsuan Laporan Keuangan yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah No.8/6901/VIII/RES.7.4./2022/Reskrimum, SP2HP No. 8/381/11/2023/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022.

sumber: tvonenews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara