SEMARANG – Salah satu inovasi untuk memperkecil ruang gerak pelanggar lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia kembali mengembangkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis drone.
ETLE drone yang baru dikembangkan ini memungkinkan merekam pelanggar lalu lintas dari udara. Inovasi ini dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Dikutip dari laman NTMC Polri, perangkat ETLE drone telah diuji coba di pintu keluar Tol Tingkir, wilayah hukum Polres Salatiga. Disebutkan, berdasarkan hasil uji coba, ETLE drone mampu mengambil gambar lebih besar dan pelanggaran yang terjadi bisa dilihat dengan jelas.
Doohan menuturkan, pihaknya bakal ETLE drone di 35 polres di jajaran Polda Jateng. Disebutkan, drone ini untuk melengkapi ETLE statis dan mobile yang sebelumnya telah dilaksanakan di Polda Jateng.
“ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas pelanggaran yang ada di wilayah Salatiga, khususnya di lokasi yang padat arus lalu lintasnya,” kata Doohan dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (16/1/2023).
ETLE drone juga digunakan untuk memantau kondisi lalu lintas, namun selama terjadi pelanggaran maka dapat langsung ditindak melalui drone.
“Dari uji coba sekitar 20 menit saja, kita bisa mendapatkan banyak pelanggar lalu lintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm dan sabuk keselamatan. ETLE Drone saat ini masih dalam pengembangan,” ungkap Doohan.
Turut hadir KBO Satlantas Polres Salatiga IPTU Samino, Kanit Turjawali Iptu Yoseph Heru Utomo dan Kanit Gakkum IPDA Loeky dan beberapa Anggota Ditlantas dan Satlantas Polres Salatiga di Exit Tol Tingkir Salatiga.