SEMARANG, Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng turun tangan atas kasus ribuan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta (Solo) yang diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol).
Ini terkait dugaan komersialisasi data yang dilakukan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) maupun adanya indikasi unsur-unsur pidana lainnya pada perkara itu.
“Kami mendengar kabar itu. Polda Jateng ikut melakukan penelusuran, karena ini berkaitan orang banyak,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber AKBP Sulistyoningsih, Jumat (18/8/2023).
Penyidik Tindak Pidana Siber diturunkan untuk kasus ini. Ada beberapa yang didalami, di antaranya legalitas pinjol, hingga pelindungan data-data pribadi.
“Kami juga akan telusuri jika ada dugaan paksaan akan kami lihat penerapan undang-undangnya,” lanjutnya.
Kepala Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan legalitas pinjol dan pelindungan data-data pribadi menjadi fokusnya. Baca Juga OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol
“Pinjol yang legal diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tetapi soal keamanan data? Kami tidak bisa menjamin, apalagi yang ilegal,” tambahnya.
Kasus ini viral di media sosial (medsos) setelah beberapa mahasiswa menggelar aksi protes kebijakaan panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo itu. Pihak kampus sendiri juga melakukan penelusuran dan mendapati ada deal Rp160juta antara DEMA dengan salah satu sponsorship PBAK UIN Solo itu.
sumber: SINDOnews.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.