Polda Jateng Sukses Ungkap Aktivitas Penambangan Ilegal di Klaten

Avatar photo

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang dilakukan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penambangan yang diduga melanggar aturan.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya pada Senin (18/11/2024) di Mapolda Jateng menjelaskan penambangan ilegal tersebut ditemukan pada Rabu siang pada 6 November 2024.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu. Modus yang digunakan perusahaan tersebut adalah menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp 350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit ekskavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Artanto di Mapolda Jateng pada Senin.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sumber : BeritaNasional.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo