Semarang – Polda Jateng selama 2022 telah menyita 147.380 knalpot brong di seluruh 35 polres di Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penegakan hukum ini dilakukan Polda Jateng untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat press conference bidang lalu lintas dalam rangka hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin, 19 September 2022.
Kapolda Jateng menambahkan, 147.380 knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising, mengganggu lingkungan sekitar yang bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
Jadi, di bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, di wilayah Polda Jateng men-zero-kan knalpot brong dan disetujui Korlantas.
“Bahwa di tempat kita untuk tertib terkait dengan penegakan hukum knalpot brong,” ucapnya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan penindakan knalpot brong akan terus dilakukan.
“Saya sudah sampaikan kepada Kasatlantas dengan dilakukan secara edukatif, secara humanis. Ada menggunakan knalpot brong tidak harus ditilang tapi dipanggil diberi pengertian, suruh mengganti,” ungkapnya.