Hukrim  

Polda Jateng Limpahkan Berkas Korupsi Eks Sekda Pemalang

Avatar photo

Pemalang – Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo menyebut akan menyerahkan berkas kasus korupsi Sekda Pemalang, MA dalam waktu dekat. Diharapkan dengan dilimpahkannya berkas tersebut persidangan bisa segera digelar.

“Minggu-minggu ini saya ajukan ke jaksa berkasnya ya mudah-mudahan saja cepat selesai. Bulan ini akan kita ajukan berkasnya,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Dwi menyampaikan, ada 41 orang saksi. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari lima orang ahli.

“Sudah 41 saksi, 5 ahli, 1 tersangka kita mintai keterangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan pada tahun 2010. Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terungkap pada tahun 2012. Beberapa saksi merupakan pejabat Pemalang yang menjabat pada tahun 2010.

“Iya dulu pejabat-pejabat sudah dimintai keterangan yang 41 itu, ini kan kasus 2010 sudah ada empat yang sudah sidang ini pengembangannya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jateng mengumumkan Sekda Kabupaten Pemalang, MA, yang kini sudah mengundurkan diri terjerat kasus korupsi proyek jalan tahun 2010. Kasus itu meyebabkan kerugian negara senilai Rp 1.055.000.000.

“Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan sehingga Kepala Dinas PU pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang,” kata Dirkrimsus Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Selasa (19/7).

“Menetapkan saudara MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” imbuhnya.