Semarang – Polda Jawa Tengah mengeluarkan imbauan dan larangan, warga tidak boleh menyalakan petasan atau kembang api saat pergantian malam Tahun Baru.
Apabila ingin merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, maka pihak penyelenggara harus mengantongi izin dari aparat kepolisian.
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ada dua alasan pihaknya melarang menyalakan petasan atau menggelar pesta kembang api, yakni membahayakan dan menganggu ketenangan warga. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di sela kegiatan pemantauan pergerakan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, kemarin.
Kapolda menjelaskan, menyalakan petasan atau kembang api telah diatur di dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.
Meski melarang, pihaknya memerbolehkan masyarakat menggunakan kembang api saat merayakan malam Tahun Baru dengan persyaratan tertentu.
Menurut kapolda, penggunaan kembang api dalam skala besar harus mengantongi izin dari pihak kepolisian.
“Jadi sudah kita imbau, terkait dengan petasan dan khususnya pesta kembang api. Dan harus ada izin dari kita kegiatan ini,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, pihaknya menjamin penuh keamanan masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru 2024.
Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga saat menikmati malam Tahun Baru.
“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan, dan khusus Tahun Baru nanti dipastikan seluruh personel Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.
sumber : radioidola.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Operasi Lilin Candi 2023, Ops Lilin Candi 2023, Nataru Jateng 2023