Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan yang dialami kakak adik di bawah umur di Kabupaten Purworejo. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.
“Kasus di Polres Purworejo yakni kasus persetubuhan terhadap kakak-beradik di bawah umur, ini sudah ditarik perkaranya ke Polda Jateng,” kata Artanto saat ditemui awak media di kantor Polda Jateng, Semarang Selatan, Rabu (23/10/2024).
Kasus yang diambil alih sejak September itu kini dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Kurang lebih ada 10 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, orang tua terlapor, serta pengadu.
“Terlapornya masih kita dalami, kita lakukan pemeriksaan. Ada pelaporan, penyampaian siapa yang melakukan, kita masih melakukan pemeriksaan tambahan siapa yang menjadi terlapor kasus tersebut,” jelasnya.
Kasus yang menimpa kakak beradik itu terjadi sejak 2023. Artanto menegaskan kasus tersebut tidak mandek di Polres Purworejo.
Saat proses hukum berjalan dan dilakukan mediasi, pihak korban bersama pelaku menempuh proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan dengan cara menikah siri.
“Penyelesaiannya adalah dengan cara nikah siri. Namun pelaksanaannya proses itu tidak terlaksana dengan baik sehingga pihak anak merasa tidak sesuai dengan perdamaian yang sudah ada. Akhirnya melaporkan kembali kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kasus itu lantas diambil alih Polda Jateng untuk mempercepat proses penyidikan.
“Dan guna komunikasinya supaya lancar, ditariklah ke Polda. Dan di sini penyidik berhati-hati sekali, asas praduga pun dalam proses ini akan digunakan sehingga kita tidak sewenang-wenang terhadap menetapkan tersangka,” jelasnya.
Artanto menyampaikan, hari ini telah dilaksanakan gelar perkara, para saksi-saksi yang sudah ada juga akan diperiksa kembali. Tersangka nantinya akan dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 6 UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun. Korban kakak adik,” paparnya.
Sempat Diposting Hotman Paris
Diberitakan sebelumnya, pengacara Hotman Paris mengunggah konten video di Instagram tentang kasus dugaan perkosaan yang dialami oleh kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 3 menit yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial itu, Hotman membuka pernyataan dengan menyebut nama Presiden Prabowo hingga Kapolda Jawa Tengah. Kemudian ia memperkenalkan kedua korban yang duduk di depannya.
“Inilah dia korban pemerkosaan yang diperkosa selama setahun oleh puluhan orang. Bahkan ada satu pelaku yang memperkosa dua orang ini dalam hari yang sama. Dikasih alkohol, diseret, dan sebagainya,” ucap Hotman dalam video berdurasi 3 menit di akun Instagram @hotmanparisofficial itu, dikutip detikJateng pada Senin (21/10).
Hotman mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib pada Juni 2024. Tapi menurut dia belum ada kemajuan hingga saat ini. Dia meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan.
Hotman juga menyebut salah satu korban akhirnya harus menikah dengan salah satu pelaku karena korban hamil dan kini sudah melahirkan. Dia menduga ada oknum aparat desa dan pengurus dusun yang berusaha menutupi kasus ini.
“Ini laporan polisinya dari Juni 2024. Ini korban pemerkosaan puluhan kali. Mohon diperiksa semua orang yang terlibat termasuk aparat yang tidak memberikan perhatian khusus memeriksa kasus ini,” ucap Hotman.
Sumber : www.detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai