Polda Jateng Duga Motif Penyebaran Informasi Penculikan Anak di Masyarakat

Avatar photo

SEMARANG – Isu penculikan anak tengah marak diberitakan di media sosial. Masyarakat, khususnya di Jawa Tengah diimbau untuk waspada, namun jangan panik.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kewaspadaan dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan orangtua pada aktivitas anak. Kemudian, berkoordinasi dengan guru tempat anak bersekolah.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke pihak kepolisian.

Iqbal mengungkapkan, kepolisian memonitor dua kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di Pedurungan Kota Semarang dan Kaliangkrik Magelang beberapa waktu lalu. Penculikan tersebut gagal, karena korban melakukan perlawanan.

“Pada dua kejadian itu, calon korban melawan sehingga upaya penculikan gagal. Kejadian itu saat ini masih didalami kepolisian di daerah masing-masing,” kata dia di Semarang, Kamis (2/2/2023)

Masyarakat juga diimbau tidak panik. Selain itu, jangan menyebar informasi tentang penculikan anak yang beredar di media sosial, sebelum bisa dipastikan kebenarannya.

Sebab, banyak yang menyebarkan peristiwa penculikan namun ternyata hoax. “Ada share info penculikan anak di daerah A atau B, tetapi setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata tidak ada. Hal ini sering terjadi. Hoax sengaja diciptakan untuk memancing kepanikan atau keresahan di masyarakat,” katanya.

“Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoax di masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Iqbal, penyebaran hoax tentang penculikan anak bisa berdampak fatal. Bahkan, bisa memancing masyarakat melakukan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku penculikan anak.

“Pernah terjadi, orang yang dicurigai dihakimi tanpa melalui klarifikasi atau tanpa melibatkan pihak kepolisian. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.

Masyarakat harus bisa lebih bijak dalam bersikap. Bila melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungannya sebaiknya langsung melaporkan ke kepolisian.

“Bisa melalui telepon 110, menghubungi Bhabinkamtibmas atau melaporkan ke kantor polisi yang terdekat,” pungkasnya.

sumber : Okezone

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA #POLDA KALBAR, #POLDA KALIMANTAN BARAT