SEMARANG – Penyidik Subdirektorat IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar gudang penimbunan solar bersubsidi di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Sebanyak 7,1 ton bio solar diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) itu.
“Kami sudah tetapkan 1 tersangka, inisial WTC sebagai penjaga gudang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).
Polda Jateng Dalami Keterlibatan PT ASS Kepala Subdirektorat IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan penindakan di sana dilakukan pada 10 Oktober 2023. “Modusnya ngangsu, beli solar subsidi di SPBU dengan truk yang sudah dimodifikasi, di dalamnya ada tandon-tandon,” ujarnya.
Solar-solar itu setelah dibeli menggunakan truk modifikasi, ditimbun di gudang di Desa Joho Wonogiri tersebut. Di sana, kata AKBP Sihombing, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 buah tandon di mana ada 9 di antaranya terisi. Berat totalnya 7,1 ton solar. Tersangka dijerat dengan undang-undang terkait migas.
l “Kemudian dijual lagi dengan harga nonsubsidi, pembelinya sudah ada (mendatangi gudang). SPBU (apakah ada keterlibatan) kami masih pendalaman,” ujarnya.
sumber: jateng.inews.id
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang