Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus ‘Ngangsu’ di SPBU Sragen dan Kebumen

Avatar photo

SEMARANG, Jateng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus ‘mengangsu’ di SPBU.

Dua kasus itu diungkap polisi masing-masing di SPBU Sragen dan Kebumen, pada pekan terakhir Januari 2023.

“Iya, ada dua kasus BBM ilegal di Sragen dan Kebumen, ada yang melibatkan pemilik SPBU,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Kasus BBM ilegal jenis solar lokasi pertama di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, Kabupaten Sragen. Persisnya di SPBU 44.572.26, Senin (30/1/2023).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pikap modifikasi dan satu unit truk modifikasi.

Adapula dua unit mesin pompa solar, rekening koran,  serta barang bukti solar subsidi yang belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.

Menurut Dwi, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi berlangsung lancar lantaran terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli.

“Pemilik SPBU dengan pembeli sepakat untuk menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya,” ucapnya.

Persengkongkolan jahat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2022 atau selama enam bulan sebelum dibongkar polisi.

Selama mereka melakukan transaksi berhasil menyedot solar subsidi sebanyak 180 ribu liter atau senilai Rp 1,3 miliar.

“Solar subsidi itu harga normal Rp6.800 perliter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 perliter,” terangnya.

Sayangnya, polisi masih belum menetapkan satupun tersangka dari kejahatan tersebut.

Sejauh ini hanya ada tiga orang yang masih dimintai keterangan yakni pemilik SPBU, penyandang dana, dan pengangsu atau pelaksana di lapangan.

“Kasus ini belum ditetapkan tersangka, sebentar lagi gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya.

Sebaliknya, di kasus BBM Ilegal di Kebumen polisi telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng.

Ia berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus yang memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.

“Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Dwi.

Ditreskrimsus mengungkap kasus itu bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen, Kamis (26/1/2023).

Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp 2,9 juta dan lainnya.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengakutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut,” ucapnya.

Dwi melanjutkan, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan.

Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter.

Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki yang sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp 500 ribu.

Disamping menentapkan tersangka, polisi memberikan sanksi terhadap SPBU melalui Pertamina supaya memberikan sanski administrasi.

“Sebab operator lalai tidak melihat kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukan,” jelasnya.

Penyaluran BBM ilegal jenis solar tersebut belum terungkap jalur distribusi selanjutnya.

Namun, Dwi mengatakan, BBM disebarkan ke beberapa orang yang membutuhkan misalkan perusahaan.

“Pengangsu akan diberikan ke masing-masing tempat, itu masih kita teliti,” katanya.

sumber: TribunJateng.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI