SEMARANG, Jateng – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar komplotan peretas ponsel dengan modus menyebarkan file APK melalui WhatsApp. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membekuk empat pelaku. Dua orang di antaranya merupakan bapak dan anak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memberikan penjelasannya. Dia memperkirakan, jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. Pelaku bahkan menguras rekening 48 orang korban, hingga mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio telah menangkap empat pelaku di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku yang merupakan bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22). Polisi menangkap anak bapak ini di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya.
Polisi menangkap dua pelaku lainnya yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat. Adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.
Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan sebagai calo dan penjual nomor rekening. “Sindikat ini skalanya nasional, karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Kemungkinan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Hati-hati
Pihak kepolisian meminta agar masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Pasalnya, jika sudah teretas, para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban. “Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio di laman resmi Polri, Kamis (10/8/2023).
Dia menjelaskan, jika para pelaku telah meretas ponsel pengguna, segala apa pun yang ada di ponsel tersebut berhasil pelaku kuasai. “Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya, SMS-nya atau dari Whatsappnya. Jadi apa pun yang kita lakukan itu bisa kena retas dan m-Banking bisa mereka telusuri sendiri,” jelasnya.
Menurut dia, APK yang pelaku gunakan sangat berbahaya. Saat ini para pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng. “Kami bisa menganalisis, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” lanjutnya.
Mereka kena pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.