Polda Jateng Bantah Curhatan Gus Nur Mengaku Susah Salat dan Kena Pungli Rp 100 Ribu di Rutan Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG – Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan akrabnya Gus Nur, kembali menyampaikan pernyataan kontroversial. Dalam sebuah tayangan Snack Video yang diupload akun aldaahmad, Gus Nur mengaku dirinya dizalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di Rutan Polda Jateng.

Disinyalir, pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam video itu, Sugik Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di Rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.

“Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. zalim gak itu,” kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa salat berjemaah.

“Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp100.000 tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari ke mana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat zalim gak itu,” katanya.

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib. “Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama,” ujarnya.

Terkait pernyataan Gus Nur tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian. Dia menegaskan bahwa Sugik Nur selama ditahan di Rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.

“Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan CCTV terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain,” kata Iqbal, Jumat (3/2/2023) dini hari.

“Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan,” katanya.

Dia menjelaskan, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jateng oleh Polresta Solo sejak 29 November hingga 19 Desember 2022. Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).

Berbeda dengan pengakuan Sugik Nur yang menyebut dirinya sempat di sel bersama 9 tahanan narkoba dan tidak bisa salat, Kabidhumas menerangkan, Gus Nur dan Bambang Tri memang sempat satu sel dengan tahanan narkoba namun tetap bisa salat.

“Jumlah total di sel tahanan itu lima orang bukan sembilan, ruangannya cukup luas dan bisa untuk melakukan salat,” jelasnya.

Menurutnya, Nur Sugik sempat berulah di sel tersebut dan meminta dipindah dengan alasan supaya bisa sholat dengan leluasa. Petugas pun akhirnya memindah Nur Sugik dan Bambang Tri ke sel tahanan lain yang kosong agar leluasa mengobrol dan melakukan salat.

Namun di sel tahanan barunya itu, Sugik Nur kembali mengeluh kepada petugas untuk dicarikan tahanan lain untuk teman ngobrol. Dia mengaku sudah tiga hari tidak bertegur sapa dengan Bambang Tri. Petugas pun mengakomodasi permintaan tersebut dan mendatangkan dua tahanan lain ke selnya.

“Namun setelah beberapa hari setelah ada tahanan lain itu, Saudara Sugik Nur malah bertengkar dengan Bambang Tri. Alasannya, dia kesal, gara-gara meliput Bambang Tri, akhirnya dia ikut diproses hukum. Dia kemudian minta dipisah sel, tidak jadi satu dengan Bambang Tri,” ujarnya.

Sugik Nur, selanjutnya dipindahkan lagi ke sel baru. Sel tersebut ditempatinya bersama lima tahanan lain.

“Hingga kemudian pada 19 Desember 2022, dia dan Bambang Tri kemudian dipindah ke Surakarta untuk menjalani persidangan kasusnya,” tandas Kabidhumas.

Selama menjalani penahanan, kata dia, Sugik Nur diberikan hak untuk menjalani aktivitas normal bersama tahanan lainnya seperti olahraga, berjemur, membaca Alquran dan salat berjemaah di aula rutan. Termasuk jadwal kunjungan keluarga dan pengacara.

Terkait klaim Sugik Nur yang mengaku menjadi khatib saat salat, Kabidhumas mengungkap bahwa dalam pelaksanaan saat Jumat, pihak Dittahti Polda Jateng selaku pengelola rutan, secara rutin mendatangkan khatib dari luar.

“Khatib jumatan mendatangkan ustaz atau kiai dari luar. Hal ini dilakukan agar wawasan tahanan bertambah dan ada variasi pembicara,” kata dia.

Dia sangat menyayangkan adanya pernyataan kontroversial Sugik Nur yang disinyalir diucapkannya di PN Surakarta itu. Diminta, masyarakat untuk tidak mudah terhasut.

“Pada intinya, tidak ada diskriminasi termasuk pungli. Sholat lima waktu juga dapat secara dilakukan rutin, bahkan bisa berjemaah. Klaim yang disampaikan saudara Sugik Nur Raharja itu tidak benar dan tidak sesuai fakta,” pungkas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

sumber : tribunnews.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA, #POLDA KALBAR, #POLDA KALIMANTAN BARAT