Polda Jateng Angkat Bicara soal Koperasi Produsen Minyakita di Kudus

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengklarifikasi pengurus Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus berkaitan dengan temuan kecurangan takaran Minyakita di pasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketua dan anggota koperasi yang berlokasi di Desa Golentapus.

Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, diketahui koperasi tersebut pernah menjadi rekanan produsen Minyakita di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan,” katanya.

Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara, lanjut dia, pernah menjadi distributor yang bertugas mengemas ulang Minyakita pada tahun 2023.

Kombes Pol. Arif menuturkan bahwa koperasi tersebut hanya memproduksi 800 karton yang dijual kepada anggotanya saja.

“Hanya sekali produksi pada tahun 2023,” tambahnya.

Adapun temuan Minyakita yang takarannya tidak sesuai di pasaran, lanjut dia, pihak koperasi menyebut bukan produk mereka.

Disebutkan pula terdapat perbedaan label yang digunakan oleh Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara dengan Minyakita yang ditemukan di pasaran.

Sebelumnya, produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan volume yang tertera dalam kemasannya ditemukan di pasaran, berbagai wilayah di Indonesia.

Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, Jawa Tengah, menjadi salah satu produsen komoditas tersebut berdasarkan label yang tertera pada kemasannya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo