Polda Jateng Ancam Pidanakan Pelaku Penyebar Black Campaign Pemilu 2024

Avatar photo

SEMARANG – Polda Jateng tak akan segan-segan untuk memproses pidana masyarakat yang melakukan black campaign atau kampanye gelap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, jenis pelanggaran hukum yang biasa terjadi adalah hoax, penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik.

“Pelaku nanti dapat dijerat, ada kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4 tahun penjara. Lalu ujaran kebencian sara Pasal 28,” ujar Kombes Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan police virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam. Nantinya, fungsi intelegent dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan mencari pelaku black campaign.

“Selepas kami monitoring, kami akan analisa apakah terkait dengan black campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda dan Kejaksaan. Dan jika masuk unsur pidana kami akan tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Masing-masing yakni Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.

Luthfi menyebut dari pemetaan tersebut pihaknya melakukan berbagai langkah antisipasi. Pihaknya membuat tim siber yang bertugas untuk mengawasi di dunia maya.

“Kami sudah bentuk tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini informasi menyebar begitu masif,” sambungnya.

Kapolda juga mengatakan sejumlah langkah antisipasi lainnya sudah disiapkan. Terkait nantinya ditemukan pelanggaran di dunia maya, akan diambil tindakan teguran dari polisi virtual.

Jika tidak direspons baru diambil tindakan kepolisian.

Nantinya Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng dan Kejati Jateng tergabung dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu) untuk penyelesaian tindak pidana Pemilu. Jika murni tindak pidana, maka akan diproses pihaknya.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan sampai terjadi polarisasi hanya karena beda pandangan politik atau dukungan terhadap paslon tertentu.

sumber : Rmoljateng.com

 

Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah