Polda Jateng Amankan Enam Debtcollector yang Arogan, Empat Orang Masih DPO

Avatar photo

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang atau debt collector.

Para debt collector itu kerap menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.

“Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, empat pelaku lain yang masih diburu. Johanson mengatakan dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Dia menjelaskan para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.

Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan towing,” kata Johanson.

Dia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-Undang Fidusia,” katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

sumber : JPNN.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang