Polda Jateng Ajukan Cekal ke Luar Negeri Buronan Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo

Avatar photo

SEMARANG – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jateng mengajukan cekal (cegah dan tangkal) terhadap Jefri Asmara (JA) buronan kasus korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) anak perusahaan PT Pelindo. Permintaan cekal dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (2/10/2023).

Sebelumnya penyidik sudah mengajukan pencekalan ke pihak Kantor Imigrasi Semarang terhadap Jefri Asmara selama 20 hari terhitung mulai 13 September-2 Oktober 2023. Baca Juga Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

“Kami ajukan permintaan cekal ke pihak imigrasi, keberadaan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (2/10).

Selain mengirimkan upaya cekal ke luar negeri terhadap Jefri, kata Kombes Dwi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng untuk mengecek CCTV yang ada di jalan raya.

“Kami (maksimalkan) semua sarana (untuk mencari),” ujarnya.

Penyidik juga telah menyebarkan foto DPO ke sejumlah tempat, termasuk mendatangi beberapa wilayah di antaranya di Kabupaten Wonosobo, Magelang hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada kasus itu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka termasuk Jefri, yakni: EW selaku Direktur Utama DP4 dan US selaku Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 ketika kasus korupsi terjadi pada tahun 2013 silam. Dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah berikut barang buktinya.

Kombes Dwi juga menyebut EW dan US juga tersangka korupsi pada kasus lain di mana kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Pada kasus korupsi yang terjadi di Kota Salatiga itu, BPKP menyebut kerugian negara akibat perbuatan tersangka Jefri Asmara sebesar Rp4,97 miliar.

Tersangka JA sejak awal pemanggilan sampai pelimpahan tahap 2 ke Kejati, tidak kooperatif. Pemanggilan pertama dilakukan 28 Agustus 2023, pemanggilan ke-2 dilakukan 11 September 2023. JA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus korupsi ini.

sumber: jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.