MUKOMUKO, Bengkulu – Bidang Hukum Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Hukum/Penyuluhan Hukum bagi anggota polres mukomuko dan polsek jajaran, Selasa (28/2/23) di Aula Polres mukomuko.
Diikiti oleh PJU Polres Mukomuko, para Kapolsek Jajaran Polres Mukomuko, personil Polres dan Polsek Jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personil yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Terimakasih atas sambutan dari Polres Mukomuko dalam kegiatan sosialisasi hukum. Tim akan mensosialisasikan UU atau aturan yang dipergunakan dalam kinerja kepolisian dan permasalahan hukum yang ditemukan pada Polres/Polsek jajaran sehingga dapat berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Bengkulu dan jika berhubungan dengan anggota akan ditindak lanjuti oleh propam dan di cek oleh bagian hukum,” ujar ketua tim Polda Bengkulu Kompol Napoleon.
Sosialisasi hukum memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP Pidana serta Perkaba Reskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana.
Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar personil Polres Mukomuko dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai tentang hukum.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam hukum oleh personil polres mukomuko dan mampu menyelesaikan persoalan di wilayah hukum polres mukomuko,” ujar Kabag SDM Polres Mukomuko AKP Syafrizal.