REMBANG, Jateng – Personel Satlantas Polres Rembang memberikan teguran simpatik saat mendapati pengendara motor yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memasang plat nomor motor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli, Selasa (21/03/2023) pagi.
Teguran simpatik dan humanis kepada para pelanggar itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. mengatakan, anggota di lapangan menegur dengan humanis pengendara motor yang didapati memasang plat nomor tidak sesuai TNKB karena hal ini melanggar peraturan lalu lintas,” Ungkapnya.
“ Saat melihat pengendara motor tidak menggunakan plat nomor polisi asli melainkan dipasang dengan yang palsu, anggota Satlantas Polres Rembang yang sedang melaksanakan AG Pagi segera memberhentikan laju sepeda motor tersebut dan memberikan teguran agar melengkapi kendaraannya serta membawa kelengkapan surat STNK dan SIM,” jelas Panji.
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas