BANJARNEGARA – Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menonaktifkan sementara kepala Desa Lengkong, Kecamatan Rakit.
Penonaktifkan selama tiga bulan ini merupakan buntut laporan warga terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kades Lengkong Yayah Widiantoro.
Tri Harso mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim kode etik.
“Tahapan proses penjatuhan sanksi, kemarin sudah secara administrasi. Kemudian, kedua, pemberhentian sementara dan bisa dilanjutkan pemberhentian tetap,” kata Tri Harso, Jumat (7/10/2022).
Menurut Tri Harso, pemberhentian sementara akan dilakukan selama tiga bulan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut masih menimbulkan keresahana masyarakt maka dapat diberhentikan secara tetap.
Untuk itu, Tri Harso meminta masyarakat Desa Lengkong tetap tenang dan menjaga kondusifitas lingkungan.
Keputusan ini disampaikan Tri Harso saat menemui puluhan warga Desa Lengkong yang mendatangi rumah dinas Pj Bupati.
Warga mendesak agar Pj Bupati segera mencopot kades Lengkong yang diduga selingkuh.
Warga datang sambil membawa sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan “kami menagih janji kades untuk mundur”.
Ketua Paguyuban RT Desa Lengkong, Sartono Joyo Saputro, mengatakan, seluruh ketua RT di desa tersebut siap mundur apabila kades tidak segera dicopot.
“Kami sepakat akan mengundurkan diri kalau kades tidak segera diberhentikan,” kata Sartono saat audiensi.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berunjuk rasa di balai desa, Rabu (28/9/2022).
Warga mendesak kades setempat segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dituding selingkuh dengan wanita lain.
Namun, Kades Lengkong Yayah Widiantoro membantah tudingan perselingkungan dirinya dengan wanita lain seperti yang dituduhkan warga.
Ia mengaku telah menikah siri dengan wanita yang dituduh sebagai selingkuhannya.