Pelantikan dilakukan pada Jumat 30 Januari 2022, yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pj Bupati Banjarnegara dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan serta penandatanganan berita acara.
Pelantikan tersebut mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Desember 2022, Nomor 100.2.2.6/8684/OTDA perihal persetujuan penyesuaian jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Banjarnegara.
“Jabatan merupakan amanah yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, perhatikan seluruh aspek loyalitas, kemampuan, kompetensi serta moral,” ujar Pj Bupati Banjarnegara Tri Hasto.
Selain itu, pihaknya berharap pejabat yang beru dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah dan peraturan dan Undang Undang yang berlaku.
“Untuk itu kami menghimbau agar seluruh ASN terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai inovasi yang bermanfaat,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, salah satu prioritas kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan birokrasi yakni penyederhanaan birokrasi melalui tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat hanya menjadi dua level.
“Penyederhanaan tersebut sebagai mana amanat Presiden harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2020 bagi instansi pusat dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021 bagi instansi daerah,” tegasnya
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan penyederhanaan birokrasi tersebut melalui pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang diikuti 148 orang pejabat eselon IV pada 30 Desember 2021.
Mereka berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Banjarnegara.
“Selain dedikasi, loyalitas dan inovasi, maka tanggung jawab dan moral merupakan hal utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” pungkasnya.